Home Otomotif Motor Listrik Bebas PKB dan BBNKB, Pajak Tahunan Hanya Rp100 Ribuan

Motor Listrik Bebas PKB dan BBNKB, Pajak Tahunan Hanya Rp100 Ribuan

by Rohmat Ali

Pemerintah Mendorong Penggunaan Kendaraan Listrik dengan Kebijakan Pajak dan Subsidi.

Pemerintah Indonesia kini semakin mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan bagi masyarakat. Salah satu kebijakan tersebut adalah subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik. Selain itu, motor listrik juga bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan peraturan ini, kendaraan berbasis listrik berbasis baterai untuk orang atau barang tidak dikenakan PKB dan BBNKB. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang tertarik memiliki kendaraan berbasis listrik.

Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI), Stephen Mulyadi, menjelaskan bahwa biaya pajak tahunan untuk motor listrik sangat terjangkau, hanya sebesar Rp100 ribu. Biaya tersebut mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000, biaya administrasi Rp100.000, dan biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp60.000.

Dengan demikian, total biaya yang harus dibayarkan untuk pajak motor listrik hanya sebesar Rp195.000 sesuai dengan yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, biaya perpanjangan STNK juga jauh lebih murah karena tidak lagi dikenakan biaya administrasi.

Namun, perlu diketahui bahwa biaya pajak motor listrik dapat berbeda-beda tergantung pada besar daya motor penggerak yang digunakan. Perhitungan pajak untuk motor bermesin bensin didasarkan pada ukuran centimeter kubik (cc), sedangkan pada motor listrik dihitung berdasarkan daya motor dalam Watt.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik. Selain membantu mengurangi polusi udara, penggunaan kendaraan listrik juga dapat membantu menghemat biaya operasional yang biasanya dikeluarkan untuk pengisian bahan bakar. Dengan biaya pajak yang terjangkau, motor listrik menjadi pilihan yang menarik bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Diharapkan kebijakan ini dapat terus ditingkatkan dan tidak hanya berlaku untuk motor listrik, tetapi juga untuk kendaraan listrik lainnya seperti mobil listrik. Dengan demikian, penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dapat semakin meningkat dan berkontribusi dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Related Articles

Leave a Comment

two × 2 =

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.