Home Otomotif Pemotor Ngamuk Dipecat Usai Ditegur Jangan Merokok

Pemotor Ngamuk Dipecat Usai Ditegur Jangan Merokok

by Rohmat Ali

Pada hari Minggu tanggal 3 Maret, sebuah insiden viral terjadi di kawasan Dinoyo, Kota Malang. Seorang pengendara motor Aprilia SR-GT 200, yang diketahui bernama Anang Widodo, ngamuk usai ditegur jangan merokok oleh seorang pejalan kaki yang kebetulan berada di belakangnya. Saat itu, Anang sedang berkendara sambil merokok, dan abu rokoknya mengenai mata sang penegur.

Ditegur oleh pejalan kaki tersebut, Anang justru tidak terima. Tanpa minta maaf, Anang malah marah-marah dan mengancam sang penegur dengan kata-kata kasar. Dia merasa tidak ada yang salah dengan perilakunya tersebut, dan menyalahkan penegur atas teguran yang diterimanya.

Kejadian ini pun viral di media sosial setelah direkam dan disebarluaskan oleh banyak akun, salah satunya @memomedsos di Instagram. Rekaman tersebut menunjukkan betapa emosionalnya Anang saat ditegur, dan bagaimana dia menunjukkan sikap arogannya yang tidak terima dikritik.

Menyikapi hal ini, pihak kepolisian Polresta Malang Kota tidak mengambil tindakan penilangan terhadap Anang. Mereka memilih untuk memberikan edukasi dan masukan kepada Anang agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari. Wakil Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Kuntjoro, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya berusaha memberikan pengertian kepada Anang mengenai kesalahannya.

Kuntjoro menjelaskan bahwa tindakan Anang tersebut tidak dapat dibenarkan, dan pihak kepolisian berencana untuk mempertemukan Anang dengan korban yang telah terlibat dalam insiden tersebut. Hal ini diharapkan dapat membantu Anang untuk memahami dampak dari perilakunya yang merugikan orang lain.

Aturan yang melarang merokok saat berkendara sebenarnya sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019. Pasal 6 huruf c dari peraturan tersebut menyatakan bahwa saat berkendara motor, pengendara dilarang merokok atau melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi.

Selain itu, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 juga mengatur mengenai kewajiban pengendara kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp 750 ribu.

Dengan kejadian ini, diharapkan semua pihak dapat lebih aware akan pentingnya menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya. Berkendara dengan penuh perhatian dan menghormati aturan lalu lintas adalah kunci untuk mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan. Semoga kasus seperti ini tidak terulang di masa mendatang, dan seluruh pengguna jalan dapat saling menghormati dan menjaga keselamatan bersama.

Related Articles

Leave a Comment

nineteen − six =

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.