Home Otomotif Razia Knalpot Brong di Bandung, Polisi Siap Sita Motor

Razia Knalpot Brong di Bandung, Polisi Siap Sita Motor

by Rohmat Ali

Ngeyel Gunakan Knalpot Brong, Polisi Bisa Sita Motor, Ini Aturannya

Siapa yang tidak kesal ketika sedang duduk-duduk di warung kopi dengan teman-teman, tiba-tiba terganggu dengan suara bising knalpot motor yang lewat. Bau asap hitam pekat dan suara knalpot brong memang sering membuat orang kesal. Bahkan, ketidaknyamanan itu juga dirasakan oleh masyarakat di Kota Bandung. Oleh karena itu, Polrestabes Bandung pun tak tinggal diam. Mereka kerap melakukan razia terhadap motor menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum.

Menurut data yang dihimpun, sepanjang Januari-Desember 2023, Polrestabes Bandung telah memusnahkan 11.230 knalpot brong. Jumlah yang cukup fantastis untuk sebuah kota besar seperti Bandung. Razia terhadap motor menggunakan knalpot brong ini terus dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas di ibu kota Jawa Barat.

Hal ini bukan tanpa alasan. Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertera aturan yang melarang penggunaan knalpot brong. Pasal 285 dari undang-undang tersebut jelas menyebutkan bahwa kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi bisa ditilang dan disita. Oleh karena itu, giat operasi knalpot brong terus digalakkan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Besar Bandung.

Kombes Pol Budi Sartono, Kaporlrestabes Bandung, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Tidak hanya itu, motor pengendara yang nekat tetap menggunakan knalpot brong bahkan akan disita. Komitmen pihak kepolisian untuk menegakkan aturan terkait knalpot brong ini sangat kuat.

Tidak hanya pihak kepolisian, jajaran Forkompimda kota Bandung juga akan turut andil dalam mendeklarasikan anti knalpot tidak standar atau knalpot bising. Ini sebagai bentuk dukungan dari pemerintah kota Bandung dalam menegakkan aturan terkait knalpot brong. Tentu saja hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan knalpot brong memang menyalahi aturan karena komponen yang terpasang bukan standar. Penggunaan knalpot brong selain menghasilkan suara yang mengganggu, juga dapat berpotensi merusak lingkungan. Oleh karena itu, tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk menyita motor pengguna knalpot brong sangatlah wajar.

Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dapat mengakibatkan polusi udara yang lebih tinggi. Hal ini tentu saja tidak diinginkan, mengingat kualitas udara di kota-kota besar Indonesia sudah cukup memprihatinkan. Oleh karena itu, upaya menertibkan penggunaan knalpot brong tidak hanya untuk keamanan lalu lintas, tetapi juga untuk keberlangsungan lingkungan hidup.

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat juga diharapkan dapat mendukung upaya pihak kepolisian dalam menertibkan penggunaan knalpot brong. Bukannya diam dan pasrah, melainkan dengan memberikan informasi terkait kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Dengan adanya dukungan dari masyarakat, upaya penertiban knalpot brong ini diharapkan dapat berjalan dengan lebih efektif.

Penggunaan knalpot brong memang menunjukkan sikap yang kurang bertanggung jawab dari para pengendara. Tidak hanya mengganggu ketertiban umum, penggunaan knalpot brong juga memperlihatkan ketidakpedulian terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, tindakan tegas dari pihak kepolisian dalam menertibkan penggunaan knalpot brong sangatlah penting.

Dengan adanya regulasi yang jelas terkait penggunaan knalpot brong, diharapkan para pengendara dapat lebih sadar akan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan dan keamanan lalu lintas. Tidak ada alasan bagi para pengendara untuk tetap menggunakan knalpot brong, mengingat aturan yang jelas sudah ditegaskan dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh karena itu, mari bersama-sama mendukung upaya penertiban penggunaan knalpot brong oleh pihak kepolisian. Dengan demikian, diharapkan lingkungan dapat lebih terjaga, kualitas udara dapat lebih baik, dan tentunya ketertiban lalu lintas di kota Bandung dapat terus terjaga. Sehingga, semua orang dapat merasakan kenyamanan dan keamanan saat berada di jalan raya.

Jadi, mari kita dukung upaya pihak kepolisian dalam menertibkan penggunaan knalpot brong. Kita juga dapat mulai dengan memberikan informasi terkait penggunaan knalpot brong yang kita temui di sekitar kita. Dengan demikian, kita sudah turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman dari polusi suara dan udara.

Related Articles

Leave a Comment

4 × 3 =

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.