Home Otomotif Pentingnya Mengenal Marka Jalan bagi Pengendara

Pentingnya Mengenal Marka Jalan bagi Pengendara

by Rohmat Ali

Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Pengendara Wajib Paham

Siapa yang tidak pernah melintasi jalan raya? Merupakan hal yang wajar jika setiap orang pernah melintasi jalan raya dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tahukah Anda bahwa setiap marka jalan memiliki arti dan aturannya masing-masing? Marka jalan memiliki fungsi penting sebagai pengatur lalu lintas kendaraan. Namun, belum semua pengendara memahami arti dari marka jalan tersebut.

Garis kuning dan putih merupakan salah satu marka jalan yang sering ditemui di jalan raya. Pola garis yang berbeda memberikan informasi kepada pengendara mengenai batasan area dan aturan yang harus dipatuhi. Arti dan makna dari garis kuning dan putih ini sangat penting untuk diketahui setiap pengendara agar mengurangi resiko kecelakaan di jalan raya.

Tentunya, pengendara harus mematuhi setiap marka jalan yang ada untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, mari kita simak arti dari garis putih dan kuning yang ada di jalan raya.

Arti Garis Putih
Garis putih merupakan salah satu marka jalan yang memiliki aturan penting yang harus dipatuhi setiap pengendara. Garis putih memiliki beberapa makna tergantung dari pola dan keberadaannya di jalan raya.

1. Garis Putih Tanpa Putus
Arti dari garis putih tanpa putus adalah pengendara dilarang untuk melewati garis tersebut. Hal ini berarti pengendara juga tidak boleh mendahului pengendara di depannya jika menemukan garis yang kerap ditemukan di tikungan tajam maupun jalanan sempit tersebut.

Pengendara wajib mematuhi aturan garis putih tanpa putus ini karena biasanya garis ini ditempatkan di jalur berbahaya di mana toleransi kesalahan sangat kecil. Oleh karena itu, perhatikan dan patuhi garis putih tanpa putus untuk keselamatan diri dan pengendara lainnya.

2. Garis Putih Putus-putus
Meanwhile, garis putih putus-putus memiliki arti yang berbeda. Garis ini mengizinkan pengendara untuk mendahului pengendara lain di depannya. Namun, sebelum memutuskan untuk mendahului kendaraan di depannya, pengendara diharuskan memperhatikan kondisi jalan. Sudah tepat atau tidak untuk mendahului kendaraan lainnya.

Arti Garis Kuning
Selain garis putih, garis kuning juga memiliki aturan dan arti yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara. Garis kuning menjadi penanda adanya aturan yang harus diperhatikan oleh pengendara.

1. Garis Kuning Tanpa Putus
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 2, garis kuning tanpa putus ini menandakan bahwa jalan ini merupakan jalan nasional. Sedangkan, tanpa putus memiliki arti pengendara dapat mendahului pengendara lainnya, namun harus memperhatikan kondisi jalan. Garis kuning tanpa putus ini berarti pengendara diizinkan untuk mendahului kendaraan di depannya, namun dengan tetap memperhatikan keamanan dan kehati-hatian.

2. Garis Kuning Putus-putus di Tepi Jalan
Garis kuning putus-putus di tepi jalan merupakan marka jalan yang jarang ditemui di jalan raya. Marka jalan ini memiliki makna pengendara tak diperbolehkan untuk mendahului pengendara lain yang berada di tepi samping jalan. Pengendara harus memperhatikan aturan garis kuning putus-putus di tepi jalan ini untuk menghindari pelanggaran yang bisa berujung pada kecelakaan.

Kesimpulan
Dari ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa marka jalan memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur lalu lintas kendaraan di jalan raya. Setiap garis putih dan kuning memiliki arti dan makna yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara. Ketaatan dalam mematuhi marka jalan ini sangat penting untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, mulailah untuk memahami dan mematuhi aturan marka jalan yang ada demi keselamatan bersama. Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Anda. Terima kasih.

Related Articles

Leave a Comment

eleven + 10 =

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.