Home Otomotif Operasi Keselamatan Jakarta 2024: Tilang Manual dan Elektronik

Operasi Keselamatan Jakarta 2024: Tilang Manual dan Elektronik

by Rohmat Ali

Operasi Keselamatan 2024: Tilang Manual dan ETLE untuk Pengendara Bandel

Operasi Keselamatan 2024 yang digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah dimulai sejak Senin (4/3/2024) di seluruh Indonesia. Operasi ini bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan ketidakamanan dalam berlalu lintas. Menyasar 11 jenis pelanggaran, petugas akan memberlakukan tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE) dalam penegakan hukum.

Paragraf pertama artikel ini menyampaikan informasi utama tentang Operasi Keselamatan 2024 yang sedang dilaksanakan oleh Korlantas Polri. Dilanjutkan dengan penjelasan mengenai jenis pelanggaran yang menjadi target operasi ini, paragraf kedua memberikan pemahaman kepada pembaca tentang aturan yang harus dipatuhi oleh para pengendara. Eddy Djunaedi dari Kabag Ops Korlantas Polri secara tegas mengimbau agar para pengendara patuh terhadap peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku.

Selanjutnya, pembaca diberikan informasi tambahan bahwa petugas akan menindak setiap pelanggaran dengan sistem tilang manual maupun tilang elektronik menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile. Operasi Keselamatan 2024 merupakan upaya Polri untuk menciptakan keamanan dalam berlalu lintas.

Selain itu, Operasi Keselamatan 2024 juga menekankan pentingnya kelengkapan surat-surat berkendara bagi para pengendara. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan dari masyarakat dalam melaksanakan aturan berlalu lintas yang berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua pekan, dimulai dari 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024, dan berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia.

Dalam paragraf terakhir, artikel memberikan daftar 11 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024. Mulai dari pengendara yang menggunakan handphone, pengemudi di bawah umur, hingga kendaraan yang menggunakan lampu strobo dan sirene tanpa izin. Besaran denda tilang disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda hingga Rp 1 juta untuk pelanggaran tertentu.

Sebagai kesimpulan, Operasi Keselamatan 2024 merupakan langkah yang diambil untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas. Dengan memberlakukan tilang manual dan tilang elektronik, diharapkan dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan. Jadi, jangan sampai terjebak dalam pelanggaran lalu lintas dan selalu patuhi aturan yang berlaku. Semoga Operasi Keselamatan 2024 ini dapat meningkatkan keselamatan berlalu lintas di seluruh Indonesia.

Related Articles

Leave a Comment

ten + five =

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.