Home Otomotif Pajak Kendaraan DKI Naik, Balik Nama Bekas Bebas

Pajak Kendaraan DKI Naik, Balik Nama Bekas Bebas

by Rohmat Ali

Perubahan kebijakan terkait perpajakan kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta telah menarik perhatian banyak pihak. Sejak 5 Januari 2024, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diundangkan. Namun, kebijakan terkait pajak progresif dan bea balik nama baru rencananya akan direalisasikan tahun depan, tepatnya pada 5 Januari 2025.

Pajak progresif kendaraan bermotor mengalami kenaikan tarif, yang tertuang dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Tarif pajak kendaraan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya. Sebagai contoh, untuk kendaraan kedua, yang sebelumnya ditetapkan pajak progresif sebesar 2,5 persen naik menjadi 3 persen. Begitu pula kendaraan ketiga, keempat, dan seterusnya dengan peningkatan tarif masing-masing. Hal ini merupakan perubahan signifikan dari aturan sebelumnya yang menetapkan kenaikan pajak progresif 0,5 persen setiap pertambahan satu kendaraan hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya dengan persentase maksimal 10%.

Lebih lanjut, berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
– 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
– 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
– 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
– 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
– 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Perubahan kebijakan pajak progresif ini tentu saja menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Banyak pemilik kendaraan yang merasa terbebani dengan adanya kenaikan tarif pajak progresif ini. Namun, di sisi lain, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui peningkatan pajak ini.

Selain itu, perubahan signifikan juga terjadi dalam kebijakan bea balik nama (BBN) kendaraan bekas. Menurut Pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama. Sementara itu, kendaraan bekas bukan termasuk objek BBNKB. Hal ini berarti BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB.

Meskipun kebijakan ini belum diterapkan saat ini, namun rencananya akan direalisasikan tahun depan, tepatnya 5 Januari 2025. Hal ini tentu saja menjadi perhatian banyak pemilik kendaraan, khususnya mereka yang sering melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas. Kebijakan baru ini menandai adanya perubahan besar dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

Dengan adanya perubahan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri secara lebih matang terkait kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Begitu pula dengan pemerintah, diharapkan dapat memberikan sosialisasi yang cukup terkait perubahan kebijakan ini sehingga masyarakat dapat memahami dengan baik tentang tata cara perpajakan yang baru.

Sebagai kesimpulan, perubahan kebijakan perpajakan kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta merupakan langkah yang menarik namun juga menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Dampak dari kebijakan ini memang masih perlu dipantau lebih lanjut, namun diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pemerintah maupun masyarakat secara keseluruhan.

Related Articles

Leave a Comment

5 × 4 =

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.